Sarat KKN Lelang Ulang Bandara Kulon Progo Dilaporkan Ke Presiden Dan KPK

Menyusul Paguyuban Warga Penolak Penggusuran Kulon Progo (PWPP-KP) yang telah melaporkan Dugaan Korupsi Proyek Bandara Baru Kulon Progo ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi Yudisial, giliran Lembaga Bantuan Hukum Jaringan Advokasi Publik (LBH JAP) melaporkan PT Angkasa Pura I (Persero) ke KPK.

Laporan LBH JAP ke KPK disampaikan langsung pada hari Jumat, 27 Juli 2018 terkait praktek korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) pada penetapan pemenang lelang ulang proyek Bandara Baru Kulon Progo oleh PT Angkasa Pura I (Persero) pada tanggal 29 Juni 2018 lalu.

Laporan pengaduan LBH JAP kepada Presiden RI telah disampaikan langsung ke staf Sekretariat Kabinet pada Senin 30 Juli 2018. Sedangkan Surat Laporan Pengaduan Kepada KPK telah diterima Dit Dumas (Pengaduan Masyarakat) KPK pada hari Jumat, 27 Juli 2018.

Selain pengaduan kepada Presiden, dugaan KKN pada proyek senilai lebih Rp 10 triliun itu juga disampaikan kepada Kepala Staf Presiden (KSP), Menko Polhukam, Jaksa Agung, Kapolri, DPR, KPPU, LKPP dan lain-lain.

 

Banyak Temuan KKN

Penetapan Pemenang Lelang Ulang Proyek Pembangunan Bandar Udara (Bandara) Baru Kulon Progo oleh BUMN PT Angkasa Pura I (Persero) pada hari Jumat, 29 Juni 2018 terindikasi sarat dengan praktik kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN). Oleh sebab itu, Penetapan PT Angkasa Pura I (persero) yang memutuskan PT PP KSO sebagai pemenang lelang ulang Bandara Kulon Progo Yogyakarta dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan korupsi yang merugikan negara ratusan miliar rupiah.

Laporan Pengaduan korupsi (KKN) pada PT Angkasa Pura I (Persero) disampaikan langsung oleh Lembaga Bantuan Hukum Jaringan Advokasi Publik (LBH JAP) kepada KPK di Jakarta pada hari Jumat 27 Juli 2018.

Melalui surat pengaduan Nomor LP/0132/VII/2018 tanggal 25 Juli 2018, LBH JAP menyampaikan kepada KPK beberapa temuan yang menjadi dasar dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh PT Angkasa Pura I (Persero). Temuan itu antara lain:

Bahwa pada tanggal 29 Juni 2018 telah ditetapkan pemenang lelang pengadaan tersebut di atas oleh PT Angkasa Pura I (Persero) cq Project Procurement Selection Team Leader, yang disampaikan melalui email pada hari Jumat, 29 Juni 2009 sekitar pukul 19.30 WIB kepada seluruh peserta lelang ulang.

Tercantum di dalam pemberitahuan pemenang lelang tersebut, peserta lelang yang kalah dapat mengajukan sanggahan atas penetapan pemenang lelang paling lama 3 (tiga) hari sejak penetapan pemenang lelang atau selambat-lambatnya hari Senin tanggal 2 Juli 2018.

Berdasarkan ketentuan peraturan berlaku, masa sanggah untuk penetapan pemenang lelang  proyek yang dimaksud (Bandara Kulon Progo) seharusnya adalah selambat-lambatnya dalam 5 (lima) hari kerja. Untuk lelang pengadaan sederhana masa sanggah selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja.

Dengan demikian penetapan lelang Pengadaan Bandara Kulon Progo Yogyakarta tanggal 29 Juni 2018 yang mencantumkan masa sanggah hanya 3 (tiga) hari kalender atau hanya 1 (satu) hari kerja adalah telah melanggar peraturan yang berlaku.

Diduga telah terjadi KKN (kolusi, korupsi dan nepotisme) dalam pelaksanaan lelang ulang pengadaan infrastruktur Bandara Baru Kulon Progo Yogyakarta oleh PT Angkasa Pura I (Persero) tanggal 29 Juni 2018 tersebut.

 

Temuan KKN Keputusan Pemenang Lelang Ulang oleh PT Angkasa Pura I (Persero)

Penetapan pemenang lelang pada 29 Juni 2018 itu adalah penetapan kedua atas objek lelang yang sama, yaitu pada lelang pada 22 Juni 2017 di mana pemenang lelang ditetapkan adalah PT. Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk. Sedangkan pada pada lelang kedua (ulang) pemenang ditetapkan adalah PT PP KSO.

Lelang ulang dilakukan karena PT Angkasa Pura I selaku pemilik proyek telah membatalkan PT Pembangunan Perumahan (Persero) sebagai pemenang lelang pada tanggal 22 Juni 2017.

Pada lelang ulang tersebut, PT Pembangunan Perumahan (Persero) tidak diperkenankan untuk mengikuti lelang karena dinilai wan prestasi. Keikutsertaan PT PP KSO dalam lelang ulang, di mana PT PP KSO sebenarnya adalah juga PT Pembangunan Perumahan (Persero) yang sudah di black list.

Terbukti dari alamat kantor dan personalia PT PP KSO adalah SAMA dengan alamat dan personalia PT Pembangunan Perumahan (Persero).

Penetapan PT PP KSO sebagai pemenang lelang dengan harga penawaran lebih tinggi dibanding peserta lelang lain yang dikalahkan panitia lelang.

Masa sanggah yang diberikan PT Angkasa Pura I (Persero) hanya selama 1 (satu) hari kerja melanggar ketentuan hukum dan peraturan berlaku.

Oknum Menteri BUMN RS pada tanggal 2 Juni 2018 disebut oleh para saksi dari peserta lelang yang dikalahkan, melakukan intervensi dengan secara langsung menelpon direksi peserta lelang yang dikalahkan dan memerintahkan untuk tidak melakukan sanggahan atas penetapan pemenang lelang oleh PT Angkasa Pura I (Persero).

Diduga untuk pengamanan dan kelancaran KKN pada pengadaan pembangunan Bandara Baru Kulon Progo Yogyakarta, Menteri BUMN secara mendadak mencopot salah satu Direktur Utama BUMN peserta lelang yang dikalahkan dan menggantikannya dengan Direktur Utama PT PP (Persero). Di mana disebutkan oleh para saksi bahwa Direktud Utama yang baru secara tegas melarang BUMN peserta lelang yang dikalahkan secara curang itu untuk mempersoalkan penetapan pengumuman lelang oleh PT Angkasa Pura I (Persero).

Bahwa selain dari KKN pada penetapan lelang ulang Pengadaan Pembangunan Bandara Baru Kulon Progo Yogyakarta (29 Juni 2018), diduga juga telah terjadi KKN pada pengadaan lahan bandara Kulon Progo, di mana harga pelepasan lahan semula ditetapkan Rp100.000 (seratus ribu rupiah) per meter2, menjadi Rp1.800.000 per meter2, sehingga menyebabkan biaya pelepasan lahan melonjak menjadi lebih Rp4.1 triliun.

Dalam laporan pengaduan korupsi itu, LBH JAP juga mengirim laporan tembusan kepada pihak terkait, mulai dari Presiden, Wakil Presiden RI, Jaksa Agung, Kapolri hingga Ketua Komisi V dan VI DPR RI.

Laporan pengaduan tersebut telah diterima KPK pada hari yang sama dan akan diproses secepatnya mengingat proyek Bandara Kulon Progo adalah salah satu proyek infrastruktur strategis yang ditetapkan pemerintahan Jokowi.

Praktek KKN pada proyek infrastruktur seperti ini akan menjadi bom waktu bagi presiden Jokowi jika tidak dituntaskan segera.

 

Di samping itu, LBH JAP sedang meneliti laporan masyarakat terkait penggantian pembebasan lahan Bandara Kulon Progo Yogyakarta yang berlokasi di Kecamatan Temon, Kulon Progo. Dari data yang diterima dan temuan hasil penyelidikan di lapangan, terdapat banyak penyimpangan terutama mengenai penetapan harga tanah dan kepemilikan tanah warga.

PT Angkasa Pura I (Persero) telah mengeluarkan dana sebesar Rp4,1 triliun untuk pembebasan lahan Bandara Kulon Progo, Yogyakarta. Mengenai penyimpangan dalam pembebasan lahan yang berpotensi pidana korupsi, LBH JAP akan melansir hasil penelitiannya pada Agustus 2018.

Berdasarkan perhitungan sementara LBH JAP terdapat indikasi kerugian negara sebesar Rp1.7 triliun pada pelaksanaan pembebasan lahan Bandara Baru Kulon Progo, Yogyakarta.

 

Warga Kulon Progo Laporkan Ke KPK

Sebelumnya Paguyuban Warga Penolak Penggusuran Kulon Progo (PWPP-KP) melayangkan surat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi Yudisial. Warga menduga terjadi dugaan korupsi dalam proyek New Yogyakarta International Airport (NYIA).

Relawan PWPP-KP Tri Wahyu mengungkapkan kedua surat yang dikirim melalui Kantor Pos Besar Jogja tersebut berisi dugaan penyelewengan proyek NYIA. Ia menjelaskan ada pelanggaran kode etik yang dilakukan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Wates sehingga perlu ditindak oleh Komisi Yudisial (KY). Selain itu dugaan korupsi juga menurutnya rentan terjadi dalam proyek bandara tersebut.

“Yang ke KY dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yg diduga dilakukan wakil ketua PN Wates saudara Marliyus, yang ke KPK dugaan kasus korupsi terkait proyek NYIA,” ujarnya dalam konferensi pers di Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kotagede, Jogja, Kamis (22/3/2018).

Tri mengatakan Wakil Ketua PN Wates, Marliyus telah bersikap tidak netral. Hal itu ia duga dari foto Marliyus bersama Bupati Kulonprogo, Hasto Wardoyo yang menunjukkan salam komando setelah adanya audiensi tim percepatan pembangunan bandara ke PN Wates. Selain itu lanjutnya, Marliyus telah memberikan komentar terkait dengan perkara konsinyasi. “Ini melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim terkait larangan bagi hakim untuk memberikan komentar terhadap perkara yang sedang diproses di pengadilan,” ujarnya.

Tri menambahkan pihaknya juga melaporkan dugaan korupsi dalam proses pembangunan NYIA ke KPK. Sementara itu, dalam rilis pers PWPP-KP dijelaskan adanya penyesatan informasi dari pernyataan pihak-pihak seperti Pemkab Kulonprogo, Wakil PN Wates, dan Angkasa Pura I. Peryataan pihak-pihak tersebut menunjukkan seolah-olah konsinyasi tetap berlangsung meski statusnya masih dalam penyelidikan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) DIY atas dugaan malaadministrasi.

Leave a comment